Jumat, 14 November 2014

Contoh Pembuatan Makalah Studytour ke jakarta

Diposting oleh Nadhiya Andiani di 02.46
STUDY TOUR JAKARTA





Disusun oleh :
Nadhiya Andiani









SMA PGRI 3 KOTA BOGOR
Jalan K.H. Sholeh Iskandar No.19 Kota Bogor








Lembar Pengesahan




Di Setujui




Pembimbing I                                                                                      Pembimbing II




( Lilis Anis )                                                                                        (  Mawarsih )







Diketahui,
Kepala SMA PGRI 3 Kota Bogor






H. Basuki M,MPD








Kata Pengantar



Assalamualaikum wr,wb.
                        Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan inayahnya sehingga saya mampu menyusun hasil laporan study tour yang di lengkapi penjelasan-penjelasannya.
                        Hasil laporan study tour yang berisi rangkuman-rangkuman perjalanan ke Jakarta yang diadakan pada Hari/ Tanggal Rabu, 27 November 2013.
                        Besar harapan saya demi laporan ini, segala saran dan kritik yang bersifat membangun akan saya terima dengan senang hati.
            Wassalam.



                                                                                                                                     Penulis  


Nadhiya Andiani





3





Daftar Isi
 1.  Judul ………………………………………………………………………………. .....1
 2. Lembar pengesahan………………………………………………………………….....2
 3. Kata Pengantar…………………………………………………………………….........3
 4. Daftar isi……………………………………………………………………………......4
 5.  Daftar gambar………………………………………………………………………......5
 6. Bab I Pendahuluan………………………………………………………………….......9
      1.1  Latar Belakang…………………………………………………………………......9
      1.2   Tujuan…………………………………………………………………………......9
      1.3   Manfaat…………………………………………………………………………....9
7. Bab II Pembahasan………………………………………………………………….......10
      2.1 Laporan kunjungan ke Gedung KPK……………………………………………...10
      2.2 Laporan kunjungan ke gedung MPR&DPR…………………………………….....13
      2.3 Laporan kunjungan ke TMII…………………………………………………….....19
8.  Bab III Penutup………………………………………………………………………....22
      3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………...22
      3.2 Saran……………………………………………………………………………….22
9. Daftar Pustaka…………………………………………………………………………..23






Daftar gambar

Kunjungan pertama adalah Gedung KPK







Didalam Gedung KPK






Di Gedung MPR&DPR








5




Di Museum DPR











Penghargaan yang ada di Museum DPR











Naskah UUD yang ada di dalam gedung DPR















7








Di TMII Jakarta










8




Bab 1
Pendahuluan

1.1  Latar belakang
 Study Tour adalah kegiatan wisata yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah dan menumpuk pengetahuan siswa. Setelah Study Tour, siswa diwajibkan untuk membuat karya tulis. Karya tulis adalah hasil dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan karya tulis ini merupakan tugas bagi semua siswa/i 12 ipa/ips SMA PGRI 3 Bogor.  Dalam penyusunan karya tulis ini, siswa diharapkan dapat melaporkan segala pengetahuan dan pengalamannya yang diperoleh selama menjalankan Study Tour.
Pengalaman dan pengetahuan selama mengikuti study tour  semoga dapat bermanfaat bagi penulis.

1.2  Tujuan
1. Untuk Mengetahui Fungsi Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Untuk Mengetahui Fungsi Kerja Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
3. Untuk Mengetahui apa saja yang terdapat di Museum Iptek dan Keong Mas

1.3   Manfaat
1. Untuk menambah pengetahuan siswa.
2. Untuk menambah pengalaman.
3. Untuk mengembangkan potensi,etika,estetika, dan pratika.
4. Untuk memupuk rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
5. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah didapat sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.



                                                                              9




Bab II
Pembahasan

2.1 Laporan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

1. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif.
Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
1. Mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
2. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
3. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
4. Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
5. Mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
6. Mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pimpinan KPK membawahkan:
1. Tim Penasihat;
2. Deputi Bidang Pencegahan
3. Deputi Bidang Penindakan
4. Deputi Bidang Informasi dan Data
5. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyaraka
6. Dan Sekretariat Jenderal.

 

Visi KPK 2011-2015

Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!”

            

                          

                                                                                  10



Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Fungsi dan Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang - Undang Pendukung

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:






                                                                              11






                                                                                  12


2.2  Laporan Kunjungan ke Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
2. Gedung Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah                                              

Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.

Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.

                                                                           
13




Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.


14


Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
1.    Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2.    Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3.    Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.

Masa reformasi (1999-sekarang)           

Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak.

15
 Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna. Kasus terbaru adalah putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang tertangkap kamera sedang
menitip absen saat rapat paripurna DPR membahas Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme 
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi DPR
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Keterangan :

Legislasi

Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.

Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
DPR mempunyai hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.


16
Keterangan:
Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas

Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·         Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·         Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·         Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai Kewajiban
·         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
·         melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan

17


·         mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·         memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
·         menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
·         menaati tata tertib dan kode etik
·         menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
·         menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
·         menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·         memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

Larangan Anggota DPR

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.











18



2.3 Taman Mini Indonesia Indah
     1. Museum IPTEK
Museum iptek adalah scince center pertama di Indonesia. Lembaga ini didirikan untuk program khusus pengenalan dasar IPTEK pada anak didik atau wahana rekreasi educative belajar IPTEK non formal yang di bangun untuk saran pendidikan IPTEK formal, dimana kaitannya sangat erat dengan prinsip-prinsip hukum fisika,kimia, dan biologi. Museum ini berada di kompleks TMII di Jakarta menempati areal 42.300 km2 dan luas lantai bangunan 24.000 m2. Di resmikan oleh Presiden Republic Indonesia pada tanggal 20 april 1991 yaitu Bapak Soeharto.
Tujuan didirikannya museum iptek adalah untuk mentransformasikan IPTEK kepada generasi muda melalui cara cara yang menyenangkan, mudah,menarik dan mengesankan. Dengan cara yang tidak formal seperti di sekolah. Belajar di museum IPTEK ini lebih cepat dan teringat oleh anak anak. Karena mereka berekreasi sambil belajar sehingga akan di ingat terus. Selain itu permainan yang di tunjukan juga unik unik sehingga banyak yang suka dengan permainan-permainan yang ada. Kebanyakan permainan berupa ilmu pengetahuan alam (IPA) sains yang cukup banyak di gemari anak-anak maupun remaja. PP iptek mempunyai kurang lebih 250 perangkat IPTEK imperaktif yang di desain khusus agar pengunjung dapat mencoba dan mencoba memperagakan perangkat tersebut.
1.      Keong Mas

Luas Lahan dan Bangunan

Areal keseluruhan Teater Imax Keong Emas seluas 4, 4 ha yang diperuntukkan
1. Bangunan, meliputi
a. Gedung teater
b. Gedung kantor
c. Gedung Toilet Umum
d. Gedung (untuk Ruang makan dan Musholah) karyawan
e. Power House
2. Areal Parkir Kendaraan, berkapasitas
a. 235 kendaraan sedan/minibus
b. 24 kendaraan bus/microbus
3. Taman, meliputi :
a.Taman bagian depan, sebagai penunjang keindahan
b.Taman bagian samping dan belakang, berupa tanaman keras (pohon) sebagai perindang

 

 

 

 

 

 

 

 

19






PERALATAN DAN SARANA UTAMA KEGIATAN

Peralatan dan sarana utama kegiatan untuk kegiatan pertunjukan pemutaran film, antara lain:
1. Gedung teater dengan daya tampung tempat duduk kelas ekonomi 920 orang, dan 36 orang penonton kelas VIP/ Balkon
2. Proyektor IMAX dengan format film 70 min, Soundsystem Sonics yang dapat dioperasikan dengan 2 system (Maghnatech, dan Digital cd)
3. Layar dengan ukuran 21,5 meter x 29.3 meter
4. Tenaga Listrik

5. Mesin Tata udara (AC)
6. Tersedianya Air

Jenis dan Jumlah Film

1. Film Seri Indonesia Indah (milik Teater Imax Keong Emas), terdiri dari
a. Indonesia Indah I
b. Indonesia Indah II (Anak-anak Indonesia)
c. Indonesia Indah III (Indonesia Untaian Manikarn di Khatulistiwa)
d. Indonesia Indah IV (Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia)

2. Film Import
Teater Imax Keong Emas TMII sejak 1984 sampai dengan saat ini telah menyewa dan memutar film import sebanyak 31 judul film dan dibagi menjadi 2 katagori antara lain:

A.    Jenis Film IMAX sbb:

·         To Fly
·         Speed
·         The Dream is Alive
·         Beavers
·         Blue Planet
·         The First Emperor of China
·         To the Limit
·         The Secret of Life on Earth
·         Mexico
·         The Living Sea




20



·         Island Adventure
·         T-Rex: Back to the Cretaceous (Dinosaurus)
·         Adrenaline Rush
·         Special Effects
·         Niagara
·         Forces of Nature
·         Grand Canyon
·         Mystic India
·         Dinosaurus Giants of Patagonia
·         Wild Ocean
·         Journey to Mecca
·         Africa the Serengeti
·         Arabia

B.    Jenis Film IMX DMR sebagai berikut:

·         Harry Potter ang the Prizoner of Azkaban (Harry Potter 2)
·         Spiderman 2
·         Madagascar Escape 2 Africa
·         Star Trex
·         Transformer 2

C.   Film import jenis IMAX yang terbaru, antara lain:

·         Born to be Wild
·         Flying Monsters
·         RESCUE










21




Bab III
Penutup

1.1  Simpulan
Di Jakarta banyak terdapat objek wisata yang kita dapat kunjungi untuk menambah wawasan, pengetahuan serta pengalaman.

·         Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang menindak adili para pejabat yang melakukan korupsi. KPK juga di dukung oleh undang undang seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
·         Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang dapat menyampaikan pendapatnya ke Presiden Republik Indonesia, anggota DPR juga harus mensejahterakan rakyat bukan malah menyengsarakan rakyat.
·         Taman Mini Indonesia Indah adalah tempat yang mempunyai macam-macam museum dan wahana permainan salah satu nya adalah museum IPTEK dan Keong Mas. Museum IPTEK adalah tempat yang menyediakan bermacam-macam perangkat yang berhubungan dengan hukum fisika,kimia dan biologi. Di museum ini para pengunjung akan belajar dengan senang dan mudah untuk di ingat. Keong Mas adalah tempat untuk menonton film yang diinginkan contoh nya adalah tentang anak gajah dan orang utan yang hamper punah akibat ulah manusia.

3.2  Saran
    
         Kami mengajak kepada seluruh warga indonesia untuk selalu menjaga keutuhan NKRI, negara yang berdiri dengan kokoh, adil, makmur dan sejahtera. Selalu mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membasmi para koruptor yang ada di Indonesia ini.
Dalam pembuatan karya tulis ini alangkah lebih baik jika diselesaikan lebih cepat dengan hasil yang memuaskan.
Saran kami kepada guru pembimbing semoga kunjungan berikutnya agar tepat waktu pemberangkatan karena Jakarta sekarang ini sudah macet parah, agar pada saat kunjungan ke KPK dan DPR bisa lama untuk mendapatkan penjelasan dan mendapatkan forum pertanyaan.






22





Daftar Pustaka





23


0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos