STUDY
TOUR JAKARTA
Disusun
oleh :
Nadhiya Andiani
SMA
PGRI 3 KOTA BOGOR
Jalan
K.H. Sholeh Iskandar No.19 Kota Bogor
Lembar
Pengesahan
Di
Setujui
Pembimbing
I Pembimbing
II
(
Lilis Anis ) ( Mawarsih )
Diketahui,
Kepala
SMA PGRI 3 Kota Bogor
H.
Basuki M,MPD
Kata
Pengantar
Assalamualaikum
wr,wb.
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan
rahmat dan inayahnya sehingga saya mampu menyusun hasil laporan study tour yang
di lengkapi penjelasan-penjelasannya.
Hasil
laporan study tour yang berisi rangkuman-rangkuman perjalanan ke Jakarta yang
diadakan pada Hari/ Tanggal Rabu, 27 November 2013.
Besar
harapan saya demi laporan ini, segala saran dan kritik yang bersifat membangun
akan saya terima dengan senang hati.
Wassalam.
Penulis
Nadhiya
Andiani
3
Daftar
Isi
1. Judul
………………………………………………………………………………. .....1
2. Lembar
pengesahan………………………………………………………………….....2
3. Kata
Pengantar…………………………………………………………………….........3
4. Daftar
isi……………………………………………………………………………......4
5. Daftar
gambar………………………………………………………………………......5
6. Bab
I Pendahuluan………………………………………………………………….......9
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………......9
1.2 Tujuan…………………………………………………………………………......9
1.3 Manfaat…………………………………………………………………………....9
7. Bab
II Pembahasan………………………………………………………………….......10
2.1 Laporan kunjungan ke
Gedung KPK……………………………………………...10
2.2 Laporan kunjungan
ke gedung MPR&DPR…………………………………….....13
2.3 Laporan kunjungan
ke TMII…………………………………………………….....19
8. Bab III Penutup………………………………………………………………………....22
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………...22
3.2 Saran……………………………………………………………………………….22
9. Daftar Pustaka…………………………………………………………………………..23
Daftar
gambar
Kunjungan
pertama adalah Gedung KPK
Didalam Gedung KPK
Di Gedung MPR&DPR
5
Di
Museum DPR
Penghargaan yang ada di Museum DPR
Naskah UUD yang ada di dalam gedung DPR
7
Di TMII Jakarta
8
Bab
1
Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
Study Tour adalah kegiatan wisata yang dilakukan dengan
tujuan untuk menambah dan menumpuk pengetahuan siswa. Setelah Study Tour, siswa
diwajibkan untuk membuat karya tulis. Karya tulis adalah hasil dari suatu
kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan karya tulis ini merupakan tugas bagi
semua siswa/i 12 ipa/ips SMA PGRI 3 Bogor. Dalam penyusunan karya
tulis ini, siswa diharapkan dapat melaporkan segala pengetahuan dan
pengalamannya yang diperoleh selama menjalankan Study Tour.
Pengalaman dan pengetahuan selama mengikuti study tour semoga
dapat bermanfaat bagi penulis.
1.2 Tujuan
1. Untuk Mengetahui
Fungsi Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Untuk Mengetahui
Fungsi Kerja Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
3. Untuk Mengetahui apa
saja yang terdapat di Museum Iptek dan Keong Mas
1.3
Manfaat
1. Untuk menambah pengetahuan siswa.
2. Untuk menambah pengalaman.
3. Untuk mengembangkan potensi,etika,estetika, dan pratika.
4. Untuk memupuk rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa
5. Dapat menerapkan ilmu dan
pengetahuan yang telah didapat sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupan
sehari-hari.
9
Bab II
Pembahasan
2.1 Laporan kunjungan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi
1. Gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK
dan bekerja secara kolektif.
Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
1. Mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK
secara kolegial;
2. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang
pemberantasan korupsi;
3. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
4. Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat
dan Pegawai KPK;
5. Mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi,
Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator
Sekretaris Pimpinan; dan
6. Mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan
Sekretaris Jenderal.
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pimpinan KPK membawahkan:
1. Tim Penasihat;
2. Deputi Bidang Pencegahan
3. Deputi Bidang Penindakan
4. Deputi Bidang Informasi dan Data
5. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyaraka
6. Dan Sekretariat Jenderal.
Visi KPK 2011-2015
“Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang
berintegritas, efektif, dan efisien!”
10
Misi
KPK adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.
Melakukan supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.
Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.
Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas:
1.
Koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.
Supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.
Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.
Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.
Menetapkan sistem
pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.
Meminta informasi tentang
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.
Melaksanakan dengar
pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi; dan
5.
Meminta laporan instansi
terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Undang - Undang
Pendukung
Sejumlah
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
11
12
2.2 Laporan Kunjungan ke Majelis Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
2. Gedung Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan
Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejarah
Masa awal
kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara
yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal
4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang
tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR
sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133
RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa
Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak diketahui secara pasti
bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus
utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat
RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada
tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan
piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi
negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh
daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah
anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari
Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota
dari DPA RI Yogyakarta.
13
Masa DPR
hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah
anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang
anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama
dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku
adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai
yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet
Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR
Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali
aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI,
Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden
membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44
milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan
Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya
diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu
kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada
waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945.
Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR
Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR
membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR
tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan
komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b.
Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d.
Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR
masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32
tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa
transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik,
berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b.
Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi
dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah
pemecahannya.
14
Masa Orde
Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru
memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru.
Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang
untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
1.
Bersama-sama dengan pemerintah
menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2.
Bersama-sama dengan pemerintah
membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal
22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3.
Melakukan pengawasan atas
tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya,
khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang
Stempel kebijakan
pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan
pendukung pemerintah.
Masa
reformasi (1999-sekarang)
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan
kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik
dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien
Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari
pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela
kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi
kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM,
kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan
pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya
kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para
anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya
aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak
dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat
dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga
mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari
pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun
tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi
rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang
paripurna, atau sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir,
namun kenyataannya tidak.
15
Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota
ternyata tidur saat sidang, main game,
atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna. Kasus
terbaru adalah putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang tertangkap kamera sedang
menitip absen saat rapat
paripurna DPR membahas Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme
Dalam konsep Trias
Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk
membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat
dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan
kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan
dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi
aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi
DPR
DPR mempunyai
fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat.
Keterangan
:
Legislasi
Fungsi Legislasi
dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
Anggaran
Fungsi anggaran
dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
DPR
mempunyai hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket,
hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
16
Keterangan:
Hak
interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak
angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana
setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan Pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai
Kewajiban
·
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
·
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati peraturan perundangundangan
17
·
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan
·
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
·
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara
·
menaati tata tertib dan kode etik
·
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
·
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja
secara berkala
·
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
konstituen di daerah pemilihannya
Larangan Anggota DPR
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri
sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
18
2.3 Taman Mini Indonesia
Indah
1. Museum IPTEK
Museum iptek adalah scince center pertama di Indonesia. Lembaga
ini didirikan untuk program khusus pengenalan dasar IPTEK pada anak didik atau
wahana rekreasi educative belajar IPTEK non formal yang di bangun untuk saran
pendidikan IPTEK formal, dimana kaitannya sangat erat dengan prinsip-prinsip
hukum fisika,kimia, dan biologi. Museum ini berada di kompleks TMII di Jakarta
menempati areal 42.300 km2 dan luas lantai bangunan 24.000 m2.
Di resmikan oleh Presiden Republic Indonesia pada tanggal 20 april 1991 yaitu
Bapak Soeharto.
Tujuan didirikannya museum iptek adalah untuk mentransformasikan
IPTEK kepada generasi muda melalui cara cara yang menyenangkan, mudah,menarik
dan mengesankan. Dengan cara yang tidak formal seperti di sekolah. Belajar di
museum IPTEK ini lebih cepat dan teringat oleh anak anak. Karena mereka
berekreasi sambil belajar sehingga akan di ingat terus. Selain itu permainan
yang di tunjukan juga unik unik sehingga banyak yang suka dengan
permainan-permainan yang ada. Kebanyakan permainan berupa ilmu pengetahuan alam
(IPA) sains yang cukup banyak di gemari anak-anak maupun remaja. PP iptek
mempunyai kurang lebih 250 perangkat IPTEK imperaktif yang di desain khusus
agar pengunjung dapat mencoba dan mencoba memperagakan perangkat tersebut.
1. Keong
Mas
Luas Lahan
dan Bangunan
Areal keseluruhan Teater Imax Keong
Emas seluas 4, 4 ha yang diperuntukkan
1. Bangunan, meliputi
a. Gedung teater
b. Gedung kantor
c. Gedung Toilet Umum
d. Gedung (untuk Ruang makan dan Musholah)
karyawan
e. Power House
2. Areal Parkir Kendaraan, berkapasitas
a. 235 kendaraan sedan/minibus
b. 24 kendaraan bus/microbus
3. Taman, meliputi :
a.Taman bagian depan, sebagai penunjang keindahan
b.Taman bagian samping dan belakang, berupa
tanaman keras (pohon) sebagai perindang
19
PERALATAN
DAN SARANA UTAMA KEGIATAN
Peralatan dan sarana utama kegiatan untuk kegiatan pertunjukan
pemutaran film, antara lain:
1. Gedung teater dengan daya tampung tempat duduk kelas
ekonomi 920 orang, dan 36 orang penonton kelas VIP/ Balkon
2. Proyektor IMAX dengan format film 70 min,
Soundsystem Sonics yang dapat dioperasikan dengan 2 system (Maghnatech, dan
Digital cd)
3. Layar dengan ukuran 21,5 meter x 29.3 meter
4. Tenaga Listrik
5. Mesin Tata udara (AC)
6. Tersedianya Air
Jenis dan Jumlah Film
1. Film Seri Indonesia
Indah (milik
Teater Imax Keong Emas), terdiri dari
a. Indonesia Indah I
b. Indonesia Indah II (Anak-anak Indonesia)
c. Indonesia Indah III (Indonesia Untaian Manikarn di Khatulistiwa)
d. Indonesia Indah IV (Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia)
2. Film Import
Teater Imax Keong Emas TMII sejak 1984 sampai dengan saat ini telah menyewa dan
memutar film import sebanyak 31 judul film dan dibagi menjadi 2 katagori antara
lain:
A. Jenis
Film IMAX sbb:
·
To Fly
·
Speed
·
The Dream is Alive
·
Beavers
·
Blue Planet
·
The First Emperor of China
·
To the Limit
·
The Secret of Life on Earth
·
Mexico
·
The Living Sea
20
·
Island Adventure
·
T-Rex: Back to the Cretaceous (Dinosaurus)
·
Adrenaline Rush
·
Special Effects
·
Niagara
·
Forces of Nature
·
Grand Canyon
·
Mystic India
·
Dinosaurus Giants of Patagonia
·
Wild Ocean
·
Journey to Mecca
·
Africa the Serengeti
·
Arabia
B. Jenis Film IMX DMR sebagai berikut:
·
Harry Potter ang the Prizoner of Azkaban (Harry Potter 2)
·
Spiderman 2
·
Madagascar Escape 2 Africa
·
Star Trex
·
Transformer 2
C. Film import jenis IMAX yang terbaru, antara lain:
·
Born to be Wild
·
Flying Monsters
·
RESCUE
21
Bab III
Penutup
1.1 Simpulan
Di Jakarta banyak terdapat objek wisata yang kita dapat kunjungi
untuk menambah wawasan, pengetahuan serta pengalaman.
·
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang dapat menyampaikan
pendapatnya ke Presiden Republik Indonesia, anggota DPR juga harus
mensejahterakan rakyat bukan malah menyengsarakan rakyat.
·
Taman Mini Indonesia Indah adalah tempat yang mempunyai
macam-macam museum dan wahana permainan salah satu nya adalah museum IPTEK dan
Keong Mas. Museum IPTEK adalah tempat yang menyediakan bermacam-macam perangkat
yang berhubungan dengan hukum fisika,kimia dan biologi. Di museum ini para
pengunjung akan belajar dengan senang dan mudah untuk di ingat. Keong Mas
adalah tempat untuk menonton film yang diinginkan contoh nya adalah tentang
anak gajah dan orang utan yang hamper punah akibat ulah manusia.
3.2 Saran
Kami mengajak kepada
seluruh warga indonesia untuk selalu menjaga keutuhan NKRI, negara yang berdiri
dengan kokoh, adil, makmur dan sejahtera. Selalu mendukung Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam membasmi para koruptor yang ada di Indonesia ini.
Dalam pembuatan karya tulis ini alangkah lebih baik jika
diselesaikan lebih cepat dengan hasil yang memuaskan.
Saran kami kepada guru pembimbing semoga kunjungan berikutnya
agar tepat waktu pemberangkatan karena Jakarta sekarang ini sudah macet parah,
agar pada saat kunjungan ke KPK dan DPR bisa lama untuk mendapatkan penjelasan
dan mendapatkan forum pertanyaan.
22
Daftar Pustaka
23